Sharing Center

Implementasi IMDG Code: Mewujudkan Standar Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan

 

  1. Pendahuluan

Latar Belakang Sebagai insan maritim yang bertugas di garda depan operasional pelabuhan, pemahaman mengenai manajemen risiko menjadi krusial. Keikutsertaan dalam Diklat Sertifikasi Barang Berbahaya (Dangerous Goods) dilatarbelakangi oleh meningkatnya arus logistik di wilayah Kaimana yang tidak menutup kemungkinan melibatkan komoditas kimia, bahan bakar, maupun material industri yang tergolong berbahaya.

Tujuan Pelatihan Pelatihan ini bertujuan untuk membekali personel dengan kemampuan mengidentifikasi, menangani, dan mengawasi pengangkutan barang berbahaya sesuai dengan standar internasional. Hal ini selaras dengan regulasi nasional seperti PM 16 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penanganan barang berbahaya di pelabuhan Indonesia.

Manfaat yang Diharapkan Melalui pembelajaran ini, diharapkan operasional di Cabang Kaimana dapat berjalan dengan zero accident. Manfaat utamanya adalah perlindungan terhadap aset perusahaan (kapal dan fasilitas pelabuhan), keselamatan jiwa pekerja, serta pencegahan pencemaran lingkungan laut yang merupakan kekayaan alam Kaimana.

  1. Materi yang Dipelajari

Ringkasan Materi Inti Materi utama berfokus pada IMDG Code (International Maritime Dangerous Goods Code), yaitu kode internasional yang mengatur prosedur penanganan barang berbahaya agar aman dari risiko kebakaran, ledakan, maupun keracunan.

Poin-Poin Utama Pelatihan:

  • Klasifikasi Barang Berbahaya: Terdapat 9 kelas barang berbahaya, mulai dari Kelas 1 (Eksplosif), Kelas 3 (Cairan Mudah Menyala), hingga Kelas 9 (Zat Berbahaya Lainnya).
  • Identifikasi melalui UN Number: Setiap zat memiliki 4 digit nomor resmi (UN Number) yang ditetapkan PBB untuk identifikasi cepat.
  • Marking & Labelling: Penggunaan simbol (seperti label Toxic kelas 6 atau Corrosive kelas 8) dengan ukuran standar (Label: 100mm x 100mm; Placard: 250mm x 250mm) untuk komunikasi risiko visual.
  • Sistem Segregasi (Pemisahan): Prinsip memisahkan barang yang tidak kompatibel agar tidak ditempatkan dalam satu ruangan atau jarak yang berdekatan untuk mencegah reaksi kimia berbahaya.

Contoh Penerapan: Jika terdapat pengiriman bahan kimia pembersih (Kelas 8 – Korosif) bersamaan dengan pengiriman bahan bakar (Kelas 3 – Flammable), petugas operasi harus merujuk pada Segregation Table untuk menentukan apakah barang tersebut boleh dimuat dalam satu palka atau harus dipisahkan dengan jarak tertentu.

  1. Pembelajaran yang Didapat

Nilai dan Pelajaran Penting Pelajaran berharga yang diperoleh adalah bahwa ketelitian adalah kunci keselamatan. Mengabaikan satu label kecil atau salah menempatkan satu kontainer dapat berakibat fatal bagi seluruh kapal.

Perubahan Pola Pikir Terjadi pergeseran paradigma dari “yang penting barang terangkut” menjadi “barang harus teridentifikasi dan aman sebelum bergerak”. Pengetahuan ini memberikan kepercayaan diri bagi Officer Operasi untuk berani menegur atau menolak pengiriman jika dokumen dan kemasan barang berbahaya tidak sesuai standar UN Markings.

Keterampilan Tambahan Keterampilan membaca kode kemasan (UN Markings) seperti kode “4G/Y 30/S” yang menunjukkan jenis box, grup pengemasan, dan berat maksimum sangat membantu dalam proses inspeksi kargo di lapangan.

4. Implementasi dalam Pekerjaan: Officer Operasi Cabang Kaimana

Langkah Konkret di Unit Kerja:

  1. Verifikasi Dokumen Kargo: Melakukan pengecekan ketat terhadap Shipper’s Declaration untuk setiap barang yang dicurigai mengandung zat berbahaya sebelum masuk ke lini 1 pelabuhan.
  2. Sosialisasi Internal: Mengadakan toolbox meeting singkat dengan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Kaimana mengenai cara mengenali label bahaya agar mereka tidak sembarangan dalam menangani paket.
  3. Audit Area Penumpukan: Memastikan area penumpukan barang berbahaya (jika ada) di dermaga memiliki jarak aman dan ventilasi yang cukup sesuai standar “Away From”.

Contoh Penerapan Nyata: Di Kaimana, sering terjadi pengiriman mesin atau peralatan teknik. Sebagai Officer, saya akan memastikan bahwa baterai (Kelas 8) atau sisa bahan bakar di dalamnya telah dideklarasikan dan dikemas sesuai aturan IMDG Code Part 1.

Potensi Manfaat bagi Perusahaan: Dengan implementasi yang disiplin, Cabang Kaimana dapat meningkatkan reputasi sebagai pelabuhan yang patuh hukum (compliant) dan aman, sehingga meminimalisir biaya klaim kerusakan kargo atau biaya pemulihan akibat insiden lingkungan.

  1. Penutup

Kesimpulan Penguasaan terhadap IMDG Code bukan sekadar memenuhi aspek legalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga keselamatan ekosistem pelabuhan.

Key Takeaway

“Identifikasi yang tepat, pengemasan yang standar, dan pemisahan yang benar adalah pilar keselamatan pengangkutan barang berbahaya.”

Harapan ke Depan Semoga pengetahuan ini dapat ditularkan kepada rekan sejawat di Cabang Kaimana. Saya berharap kedepannya terdapat sistem digitalisasi pemantauan posisi barang berbahaya di terminal untuk mempermudah pengawasan secara real-time.

Bagan Alur Penanganan di Cabang: Penerimaan Dokumen -> Identifikasi Kelas DG -> Cek Kelayakan Kemasan (UN Mark) -> Penentuan Posisi Muat (Segregasi) -> Pengawasan Bongkar Muat.

 

ANDIKA PRATAMA PASARIBU
Officer Operasi dan Pelayanan Kaimana

    Leave a reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    0 %