Updating IMDG Code Amendment 42-24: Memperkuat Keselamatan Penanganan Barang Berbahaya
Pendahuluan
Pengangkutan barang berbahaya merupakan bagian dari kegiatan logistik yang membutuhkan ketelitian tinggi karena kesalahan kecil dapat menimbulkan dampak besar terhadap manusia, kapal, muatan, lingkungan, dan kelancaran operasi. Untuk memperkuat kompetensi tersebut, saya mengikuti kegiatan Updating IMDG Code Periode Agustus 2026 yang diselenggarakan oleh PT Sangga Segara Indonesia (SASENDO) pada tanggal 19 sampai dengan 21 Agustus 2026 di Hotel Horison Samarinda. Kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih mutakhir mengenai ketentuan penanganan dan pengangkutan barang berbahaya melalui laut.
Tujuan utama pembelajaran adalah meningkatkan kemampuan dalam mengenali barang berbahaya, memeriksa kesesuaian dokumen dan kondisi fisik muatan, menentukan persyaratan penanganan, serta memahami tindakan yang harus dilakukan apabila terjadi keadaan darurat. Pengetahuan ini sangat relevan dengan tugas operasional di PT PELNI Cabang Nunukan karena proses penerimaan muatan harus memastikan bahwa setiap barang yang akan diangkut telah memenuhi persyaratan keselamatan dan ketentuan yang berlaku.
Materi yang Dipelajari
Pembelajaran dimulai dari kerangka regulasi yang menjadi dasar pengangkutan barang berbahaya. SOLAS Bab VII mengatur keselamatan pengangkutan barang berbahaya dalam kemasan, sedangkan MARPOL Annex III berkaitan dengan pencegahan pencemaran oleh bahan berbahaya dalam kemasan. Ketentuan teknisnya dijabarkan melalui International Maritime Dangerous Goods Code atau IMDG Code. Dalam penerapan nasional, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 menjadi salah satu rujukan tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan.
IMDG Code 2024 Edition memuat Amendment 42-24. Berdasarkan Resolusi MSC.556(108), negara pihak dapat menerapkan amendment tersebut secara sukarela, seluruhnya atau sebagian, mulai 1 Januari 2025, sedangkan pemberlakuannya ditetapkan mulai 1 Januari 2026. Masa transisi ini penting bagi operator, pengirim, petugas pelabuhan, dan pihak kapal untuk memperbarui referensi, dokumen, checklist, serta pemahaman personel sebelum ketentuan baru digunakan secara penuh.
Beberapa pembaruan yang perlu mendapat perhatian terdapat pada Dangerous Goods List dan ketentuan terkait teknologi baterai. Di antaranya terdapat entri untuk baterai ion natrium, termasuk UN 3551 dan UN 3552, serta kendaraan bertenaga baterai melalui UN 3556, UN 3557, dan UN 3558. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa petugas tidak cukup hanya mengandalkan pengetahuan dari edisi sebelumnya; UN Number, Proper Shipping Name, special provisions, packing instructions, stowage, dan segregation harus selalu diperiksa pada edisi IMDG Code yang berlaku.
Materi berikutnya membahas klasifikasi sembilan kelas barang berbahaya, mulai dari bahan peledak, gas, cairan dan padatan mudah terbakar, bahan pengoksidasi, bahan beracun dan infeksius, bahan radioaktif, bahan korosif, sampai dengan bahan berbahaya lain-lain. Penentuan kelas tidak boleh hanya berdasarkan nama dagang. Identifikasi harus didukung oleh sifat bahan, komposisi, Safety Data Sheet, serta penetapan dari pihak pengirim yang bertanggung jawab.
Dangerous Goods List menjadi pusat pengambilan keputusan teknis. Melalui daftar tersebut, petugas dapat memeriksa UN Number, Proper Shipping Name, kelas atau divisi, subsidiary risk, Packing Group, special provisions, persyaratan kemasan, kode EmS, ketentuan stowage, dan segregation. Informasi tersebut saling berkaitan. Kesalahan memilih satu entri dapat menyebabkan kesalahan pada kemasan, label, dokumen, atau penempatan muatan di kapal.
Materi juga menjelaskan pentingnya kemasan yang kompatibel dan telah melalui pengujian. UN marking pada kemasan memberikan informasi mengenai jenis kemasan, tingkat kinerja, batas massa atau karakteristik pengujian, tahun pembuatan, negara yang mengesahkan, dan identitas produsen. UN marking berbeda dengan label bahaya. Marking memberikan identitas tertentu pada barang atau kemasan, label menunjukkan kelas bahaya pada package, sedangkan placard memberikan peringatan bahaya pada cargo transport unit, kendaraan, atau tangki.
Selain pemeriksaan fisik, dokumen pengangkutan harus konsisten dengan barang yang sebenarnya. Informasi pada deklarasi barang berbahaya, container atau vehicle packing certificate, manifest atau stowage plan, serta dokumen pendukung perlu diperiksa secara silang. Untuk penempatan di kapal, ketentuan stowage dan segregation wajib digunakan agar bahan yang dapat bereaksi berbahaya tidak ditempatkan terlalu dekat. Dalam kondisi darurat, Emergency Schedules atau EmS memberikan panduan penanganan kebakaran dan tumpahan, sedangkan Medical First Aid Guide atau MFAG mendukung pertolongan pertama terhadap korban paparan barang berbahaya.
Pembelajaran yang Didapat
Pelajaran terpenting dari kegiatan ini adalah bahwa keselamatan tidak dimulai ketika kapal berangkat, tetapi sejak informasi muatan pertama kali diterima. Data awal yang benar memungkinkan pemeriksaan berikutnya dilakukan dengan tepat. Sebaliknya, informasi yang terlambat, tidak lengkap, atau tidak konsisten dapat memutus rantai pengendalian dan meningkatkan risiko bagi pihak berikutnya.
Saya juga memperoleh pemahaman bahwa pemeriksaan barang berbahaya tidak cukup dilakukan dengan melihat label secara visual. Petugas harus mampu mencocokkan dokumen, kondisi package, marking, label, placard, dan ketentuan pada Dangerous Goods List. Apabila satu unsur belum jelas, proses perlu ditahan untuk klarifikasi sebelum muatan diteruskan. Sikap ini bukan untuk menghambat pelayanan, tetapi untuk menjaga keselamatan dan kepatuhan operasi.
Implementasi dalam Pekerjaan
Sebagai tindak lanjut di PT PELNI Cabang Nunukan, pengetahuan dari pelatihan dapat diterapkan melalui langkah-langkah berikut:
- Melaksanakan briefing singkat
Membagikan pemahaman dasar mengenai sembilan kelas barang berbahaya, dokumen wajib, marking, label, placard, stowage, segregation, EmS, dan MFAG kepada petugas terkait.
- Menggunakan checklist pemeriksaan yang seragam
Checklist memuat verifikasi UN Number, Proper Shipping Name, kelas, subsidiary risk, Packing Group, kemasan, UN marking, label, placard, dokumen, stowage, segregation, dan informasi darurat.
- Menerapkan pemeriksaan berlapis
Proses dimulai dari deklarasi awal, verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik, keputusan menerima atau menahan muatan, kemudian handover informasi kepada pihak kapal.
- Mendokumentasikan hasil pemeriksaan
Bukti pemeriksaan, koreksi, dan keputusan disimpan agar dapat ditelusuri serta menjadi bahan evaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian.
- Melakukan review secara berkala
Temuan operasional dievaluasi bersama untuk memperbaiki pemahaman, memperbarui checklist, dan menyesuaikan praktik kerja ketika terdapat perubahan ketentuan IMDG Code.
Penerapan tersebut diharapkan dapat meningkatkan konsistensi pemeriksaan, mengurangi risiko kesalahan penerimaan muatan, memperkuat komunikasi antara pengirim, petugas pelabuhan, dan pihak kapal, serta membangun budaya keselamatan yang lebih kuat. Dengan prosedur yang seragam, keputusan operasional dapat dilakukan berdasarkan data dan ketentuan, bukan berdasarkan perkiraan visual semata.
Penutup
Updating IMDG Code memberikan penguatan pengetahuan yang sangat penting bagi kegiatan operasional. Inti pembelajarannya adalah mengenali barang secara benar, memverifikasi seluruh informasi, memastikan kemasan dan tanda bahaya sesuai, menerapkan stowage serta segregation, dan menyiapkan respons darurat. Keselamatan pengangkutan barang berbahaya hanya dapat tercapai apabila setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya secara konsisten.
Ke depan, hasil pelatihan ini diharapkan tidak berhenti sebagai pengetahuan individu. Melalui sharing knowledge, penggunaan checklist, dokumentasi, dan evaluasi berkala, pemahaman IMDG Code dapat menjadi kebiasaan kerja bersama di PT PELNI Cabang Nunukan. Pesan utamanya sederhana: selamat sampai tujuan dimulai sebelum muatan naik kapal.
Sumber Referensi
- IMDG Code 2024 Edition, Amendment 42-24, Volume 1 dan Volume 2.
- IMO Resolution MSC.556(108), Adoption of Amendments to the International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code).
- Supplement to the IMDG Code 2024 Edition.
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 16 Tahun 2021.
- Modul Updating IMDG Code 2026 dan bahan paparan pelatihan.
Â