Sharing Center

Business Judgment Rule: Perlindungan Hukum bagi Direksi/Komisaris BUMN atas Corporate Action

1. Pendahuluan

Workshop ini membahas isu penting mengenai perlindungan hukum bagi Direksi dan Komisaris BUMN dalam mengambil keputusan bisnis (corporate action). Banyak Direksi yang tersangkut kasus korupsi atas keputusan yang sejatinya diambil untuk kepentingan korporasi. Materi menyoroti konsep fiduciary duty dan Business Judgment Rule (BJR) sebagai dasar perlindungan hukum, agar Direksi yang bertindak dengan itikad baik dan kehati-hatian tidak dijerat pidana.

2. Materi yang Dipelajari

  • Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika memperoleh keuntungan secara melawan hukum, membiarkan tindak pidana, atau tidak mencegah terjadinya pelanggaran hukum
  • Pasal 97 UU Perseroan Terbatas dan Pasal 27 PP No. 45 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 23 Tahun 2022 menegaskan bahwa Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perusahaan jika bersalah atau lalai, tetapi dapat dibebaskan jika dapat membuktikan telah bertindak dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan.
  • Business Judgment Rule (BJR) memberikan perlindungan hukum terhadap Direksi yang mengambil keputusan bisnis secara rasional, berdasarkan informasi memadai, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan.
  • Good Corporate Governance (GCG) menjadi pilar utama pencegahan korupsi di BUMN melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness.

3. Pembelajaran yang Didapat

  • Direksi BUMN tidak otomatis dapat dipidana atas setiap kerugian bisnis, selama tindakan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian.
  • Business Judgment Rule (BJR) menjadi tolok ukur utama bagi Direksi untuk membuktikan tidak adanya unsur kesalahan atau kelalaian.
  • Due diligence hukum dan dokumentasi keputusan menjadi langkah penting dalam membuktikan proses pengambilan keputusan yang sah.
  • Pembagian tanggung jawab dan proses konsultasi dengan Divisi Hukum penting untuk mengurangi risiko kriminalisasi keputusan bisnis.

4. Implementasi dalam Pekerjaan

  • Melakukan legal dan corruption risk due diligence sebelum setiap keputusan bisnis strategis.
  • Membuat sistem dokumentasi keputusan Direksi untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas.
  • Mengintegrasikan prinsip GCG dalam kebijakan internal dan SOP pengambilan keputusan.
  • Membentuk code of conduct yang jelas agar setiap tindakan Direksi dapat dievaluasi secara objektif.
  • Melibatkan Divisi Hukum dalam setiap proses pengambilan keputusan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum.

5. Penutup (Kesimpulan)

Workshop ini menegaskan bahwa penerapan Business Judgment Rule (BJR) dan Good Corporate Governance (GCG) merupakan landasan penting dalam melindungi Direksi BUMN dari potensi pidana atas keputusan bisnis yang diambil secara bertanggung jawab. Dengan memperkuat dokumentasi, due diligence, dan sistem kepatuhan hukum, Direksi dapat menjalankan fungsi pengurusan dengan aman, efisien, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

PERDANA ADHINATA SITEPU
Manager Peraturan & Bantuan Hukum

    Comments are closed.

    0 %