IMDG Code Amendment 42-24
IMDG Code 2024 Edition (Amendment 42-24) sebagai standar internasional penanganan, pengemasan, pelabelan, dan pengangkutan barang berbahaya (dangerous goods) melalui moda transportasi laut.Penerapan standar internasional ini juga didasarkan pada regulasi nasional Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan, yang mengatur kepatuhan, pengawasan, serta prosedur keselamatan pengangkutan barang berbahaya di wilayah perairan Indonesia.Penggunaan Sukarela (Voluntary): Mulai 1 Januari 2025.Penerapan Wajib (Mandatory): Berlaku penuh mulai 1 Januari 2026.Masa Transisi: Amendment 41-22 secara bertahap digantikan dan tidak berlaku lagi setelah 31 Desember 2025.
Pokok Pembahasan & Detail Poin Utama Pelatihan
- Klasifikasi & Identifikasi Barang Berbahaya (Kelas 1–9)
- Klasifikasi Risiko: Memahami 9 kelas barang berbahaya (dari Explosives, Gases, Flammable Liquids/Solids, Toxic & Infectious, hingga Miscellaneous Dangerous Substances).
- Identifikasi Akurat: Penentuan UN Number dan Proper Shipping Name (PSN) yang resmi, serta pengidentifikasian potensi bahaya sekunder (subsidiary hazard) yang menyertainya.
- Pembaruan DGL (Amendment 42-24): Penyesuaian terhadap daftar Dangerous Goods List terbaru, termasuk entitas bahan kimia baru, baterai lithium/energi alternatif, dan penyesuaian nomor UN baru.
- Persyaratan Pengemasan, Marka, & Labeling (Packing & Labeling)
- Standar Kemasan (UN Approved): Penggunaan jenis kemasan yang telah lulus uji ketahanan sesuai standar IMO/UN (Packaging Group I, II, III) serta penerapan packing instructions yang tepat.
- Penempelan Label & Marka: Prosedur penempelan label bahaya utama (primary label), bahaya tambahan (subsidiary risk label), nomor UN, serta tanda Marine Pollutant pada kemasan individual maupun Cargo Transport Units (CTU/KONTENER).
- Dokumentasi & Deklarasi Barang Berbahaya
- Dangerous Goods Declaration (DGD): Prosedur pengisian formulir DGD secara legal dan terstruktur tanpa kesalahan penulisan PSN, Kelas, UN Number, maupun Packing Group.
- Dokumen Pendukung Mandatory: Kelengkapan Safety Data Sheet (SDS/MSDS) versi terbaru, Container Packing Certificate (CPC), serta lembar instruksi penanganan darurat saat kargo diterima di terminal pelabuhan.
- Pemisahan & Penataan Muatan (Segregation & Stowage)
- Aturan Pemisahan (Segregation Table): Penerapan matriks pemisahan untuk mencegah terjadinya kontak atau reaksi kimia berbahaya antar muatan kompartemen yang tidak sejenis selama pelayaran.
- Penataan Lokasi Kapal (Stowage Category): Penentuan tata letak muatan di dalam kapal (on deck vs under deck) berdasarkan tingkat risiko penguapan, bahaya ledakan, dan persyaratan ventilasi ruang palka.
- Keselamatan, Tanggap Darurat, & Kepatuhan Risiko
- EmS Guide (Emergency Response Procedures): Penerapan langkah-langkah penanganan insiden darurat di atas kapal seperti kebocoran, tumpahan bahan kimia, maupun bahaya kebakaran muatan.
- MFAG (Medical First Aid Guide): Pertolongan pertama pada kecelakaan kerja dan penanganan medis darurat akibat paparan atau kontaminasi bahan berbahaya terhadap awak kapal/personel operasional.
Implikasi & Rencana Aksi Bagi Perusahaan
- Pembaruan Dokumen Operasional & Standard Operating Procedures (SOP)
- Harmonisasi Regulasi: Melakukan penyesuaian SOP penanganan kargo berbahaya di kapal dan pelabuhan agar selaras dengan ketetapan IMDG Code Amendment 42-24 dan PM 16 Tahun 2021.
- Standarisasi Dokumen: Memperbarui templat Dangerous Goods Declaration (DGD), Container Packing Certificate (CPC), serta lembar pengecekan keselamatan muatan di terminal/kapal.
- Penguatan Kepatuhan (Compliance) & Mitigasi Risiko Legal/Operasional
- Pencegahan Sanksi & Penahanan Kapal: Menghindari risiko penahanan kapal (detention) oleh pihak Port State Control (PSC) maupun Syahbandar akibat ketidaksesuaian penabelan, dokumentasi, atau penataan muatan.
- Keamanan Operasional Pelabuhan & Kapal: Meminimalkan potensi kecelakaan kerja, bahaya kebakaran, kebocoran zat beracun, dan pencemaran lingkungan laut dengan menerapkan matriks pemisahan (segregation) yang benar.
- Peningkatan Kompetensi & Sertifikasi Personel
- Pelatihan Berkala (Training & Refresher): Menyusun program edukasi internal untuk personel operasional, tim freight forwarding, stowage planner, dan awak kapal sebelum masa berlaku wajib pada 1 Januari 2026.
- Kesadaran Tanggap Darurat: Melatih kesiapsiagaan tim dalam merespons kondisi darurat menggunakan panduan EmS Guide (kebakaran/tumpahan) dan MFAG (pertolongan pertama medis).
- Penyesuaian Sistem Informasi & Infrastruktur Logistik
- Update Sistem IT/EDP: Menyesuaikan database sistem manajemen kargo (CMS/TOS) perusahaan dengan daftar barang berbahaya (Dangerous Goods List) terbaru Amendment 42-24.
- Kesiapan Fasilitas & APD: Memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan kelas bahaya kargo serta kesiapan area penyimpanan sementara (dangerous goods yard) di terminal pelabuhan.



