KUPAS TUNTAS PPH BADAN TAHUN PAJAK 2025
PENGELOLAAN PPH BADAN ERA CORETAX
- PENDAHULUAN
Pelatihan ini membahas secara mendalam mengenai pengelolaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dengan fokus utama pada transisi ke sistem perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disebut Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax. Pelatihan diselenggarakan oleh Ortax pada tanggal 10 Februari 2026 untuk mempersiapkan Wajib Pajak dalam menghadapi perubahan proses bisnis pelaporan pajak yang mulai berlaku efektif untuk Tahun Pajak 2025.
- MATERI YANG DIPELAJARI
Dalam pelatihan ini, pembahasan mencakup beberapa poin utama:
- Pengenalan Sistem Coretax: Cara kerja sistem baru yang menggantikan DJP Online untuk tahun pajak 2025 ke atas.
- Struktur SPT Tahunan Baru: Penyesuaian format SPT berdasarkan PER-11/PJ/2025, yang terdiri dari Formulir Induk dan Lampiran (L1 hingga L15).
- Rekonsiliasi Fiskal: Teknik menyesuaikan laba komersial (menurut akuntansi) menjadi laba fiskal (menurut aturan pajak) melalui koreksi positif dan negatif.
- Ekualisasi Pajak: Mencocokkan data antar jenis pajak, misalnya omzet di PPh Badan harus selaras dengan penyerahan di SPT Masa PPN.
- Aturan Natura dan Kenikmatan: Ketentuan terbaru mengenai pemberian barang atau fasilitas kepada karyawan yang kini bisa menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible) bagi perusahaan.
- Biaya Pinjaman dan TP Doc: Batasan bunga pinjaman melalui metode DER atau EBITDA, serta kewajiban dokumen penetapan harga transfer (Transfer Pricing).
- PEMBELAJARAN YANG DIDAPAT
Beberapa poin kunci yang dipelajari untuk mempermudah pekerjaan adalah:
- Prepopulated Data: Coretax akan menarik data secara otomatis dari sistem DJP (seperti bukti potong dari pihak lain), sehingga kita tidak perlu menginput manual semua data, namun tetap bisa diedit jika perlu.
- Konsep Impersonating: Pengurus atau kuasa perusahaan dapat mengelola akun pajak badan melalui portal login pribadi mereka sepanjang telah diberikan akses role yang sesuai.
- Sistem Drafter & Signer: Pengisian SPT dapat dilakukan oleh staf (Drafter), namun penandatanganan elektronik hanya bisa dilakukan oleh pejabat yang berwenang (Signer).
- Pengisian Berbasis Skema Pertanyaan: Di sistem baru, banyak lampiran yang bersifat kondisional; artinya lampiran hanya akan muncul jika kita menjawab “Ya” pada pertanyaan tertentu di formulir induk.
- IMPLEMENTASI DALAM PEKERJAAN
Setelah pelatihan ini, beberapa hal yang perlu segera diterapkan dalam operasional kantor adalah:
- Simulasi Penggunaan: Segera mencoba Simulator Terpandu Coretax untuk membiasakan diri dengan tampilan dan alur pengisian SPT yang baru.
- Manajemen Akun: Menetapkan siapa yang bertindak sebagai Drafter dan Signer di akun Coretax perusahaan untuk menjaga keamanan akses.
- Persiapan Data Digital: Menyiapkan data dalam format XML atau menggunakan Converter Excel ke XML untuk data yang berjumlah banyak, seperti daftar penyusutan aset (Lampiran 9) atau daftar biaya natura (Lampiran 11A).
- Ketertiban Dokumentasi: Memastikan setiap pemberian natura kepada karyawan dicatat secara detail dalam Daftar Nominatif, karena tanpa daftar ini biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari pajak.
- PENUTUP
Sistem Coretax membawa perubahan besar menuju digitalisasi pajak yang lebih terintegrasi. Dengan adanya fitur data yang terisi otomatis (prepopulated), tingkat akurasi data perusahaan menjadi sangat krusial karena sistem DJP akan langsung mendeteksi jika ada ketidaksamaan data. Kesiapan admin pajak dalam mengoperasikan sistem baru ini akan sangat menentukan kelancaran kepatuhan pajak perusahaan ke depannya.