Mereka yang Berhutang, Kita yang Tumbang
Ditulis berdasarkan pengalaman pribadi. Karyawan belia, kurang lebih 14 bulan masa kerja sejak OJT tahun 2021.
Kiat-kiat sukses penagihan piutang PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV.
Anak baru berbekal pengalaman OJT 9 bulan di PT. PELNI Kantor Pusat Lintas Batas Negara wilayah Merauke Papua Selatan, tepatnya PT. PELNI Kantor Cabang Merauke dan ditambah 7 bulan berjalan di kantor cabang yang kedua yaitu Kantor Cabang Nunukan. Dalam hal urusan Administrasi dan Keuangan, selama OJT seperti pada peserta OJT lainnya memiliki mentor atau pembimbing yang sangat membantu dan ringan tangan 🙂
Kenapa ditulis judul “Mereka yang Berhutang, Kita yang Tumbang?” Berdasarkan pengalaman pribadi, kita yang nantinya disebut PELNI, kantor cabang PELNI yang menggunakan fasilitas dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV yang nantinya disebut PELINDO, kita menggunakan fasilitas pelabuhan baik dari terminal penumpang hingga dermaga untuk kegiatan embarkasi-debarkasi, kegiatan bongkar muat untuk kapal barang. Sharing ini fokus membahas kegiatan embarkasi-debarkasi kapal penumpang yang sandar di pelabuhan.
Pada kegiatan embarkasi-debarkasi, umumnya calon penumpang kapal datang dan masuk di area pelabuhan melalui pintu masuk pelabuhan dan langsung menuju ke terminal penumpang untuk pengecekan tiket kapal/tiket penumpang maupun pengecekan surat-surat kesehatan lainnya seperti vaksin hingga rapid test antigen jika dibutuhkan. Setelah pengecekan tiket dan surat kesehatan penumpang dapat menunggu di ruang tunggu sebelum mendapat arahan dari petugas untuk masuk ke area dermaga dan naik ke dalam Kapal sesuai dengan tiket. Mari fokus ke Tiket Kapal/Tiket Penumpang.
Dalam adendum kerja sama antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dengan PT Pelayaran Indonesia (Persero) tentang pelayanan jasa penumpang di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Nomor. KS.02/31./1/1/PGPR/RH4/REG4-2022Â diatur segala ketentuan atas pelayanan jasa hingga adanya perhitungan komisi pas pelabuhan untuk pihak PT Pelayaran Indonesia (Persero) di Pasal 3 Ayat 2 Poin CÂ di mana dalam adendum ini PT Pelayaran Nasional Indonesia mendapat Komisi atas jumlah Pass Pelabuhan sesuai kesepakatan komisi sebesar 7,5% dari Pas Neto yang pada nantinya akan ditagihkan per bulan. Sederhananya adalah setiap lembar tiket penumpang dewasa PT PELNI terdapat nilai Pas Pelabuhan dan instrumen-instrumen lainya seperti Asuransi jasa Raharja, Asuransi Jasa Raharja Putra dan Tarif Dasar (Dewasa), kita fokus saja ke Pas Pelabuhan di mana setiap pelabuhan memiliki nilai yang berbeda berdasarkan kelas pelabuhan tersebut. Nah, ambil contoh saja Pelabuhan tempat saya sekarang bertugas, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Pelabuhan Nunukan memiliki nilai Pass pelabuhan sebesar Rp 35.000,- per 1 Agustus 2022, dari sebelumnya sebesar Rp 25.000,-, naik tarif sebesar Rp 10.000,- Dengan kenaikan tersebut, diharapkan akan ada penambahan fasilitas di terminal penumpang.
Kenapa perlu mengetahui tentang pass pelabuhan? Saya yakin teman PELNI yang sudah bekerja lama untuk PELNI pastinya tahu pas pelabuhan juga salah satu instrumen yang turut menjadi pendapatan non usaha PELNI, saya coba jelaskan mengenai pas pelabuhan dari kacamata karyawan belia. Teman PELNI harus tahu dari tiap lembar tiket penumpang yang dibeli oleh calon penumpang memiliki nilai atau pendapatan non-usaha yang mengalir langsung ke PELNI melalui rekening bank A kantor cabang yang bekerja sama atau menggunakan jasa pelabuhan PELINDO, bisa juga disebut dana segar yang masuk ke perusahaan. Dari pas penumpang tersebut nantinya akan dikalkulasi dari seluruh jumlah penumpang PELNI dalam periode 1 (satu) bulan. Perhitungannya sederhana saja, jumlah penumpang dikali dengan nominal pas pelabuhan yang akan disebut Pass Bruto, lalu dikurangi biaya biaya pengurang seperti Asuransi (Rp 50,-) ,PPn saat ini (11%) dan PNBP (2,5%) lalu akan disebut Pass Netto, Setelah nilai pass netto dihitung maka akan dikalikan 7,5%. 7,5% ini sesuai dengan adendum yang ada di Pasal 3 Ayat 2 Poin C. Contoh, semisal setelah dikalkulasi dalam satu bulan jumlah penumpang dewasa sebanyak 5.109 orang dewasa, maka akan dilakukan perhitungan sesuai dengan adendum. Penarikan jumlah penumpang per periode sendiri bisa dilakukan cabang melalui user PPSS yang memiliki hak akses penarikan data jumlah penumpang.
CONTOH PERHITUNGAN PASS PELABUHAN

Dalam Adendum Pasal 3 Ayat 2 Poin GÂ PT PELNI melalui tiap-tiap kantor cabang dapat menagihkan komisi pass pelabuhan setiap bulannya, nantinya akan dibayarkan oleh PELINDO ke rekening bank A kantor cabang PELNI. Lanjutan pada poin G tersebut “paling lambat 10 hari kerja setelah PELINDO menerima penagihan komisi pass pelabuhan”. Seperti yang pernah saya baca pada adendum lama sebelum diperbarui, “Jika lewat dari 10 hari maka akan dikenakan denda 10%”. Poin denda 10% dihilangkan dalam adendum baru. Wajar, karena memang pada kenyataannya PELINDO dalam pembayaran selalu melewati dari 10 hari kerja setelah mereka menerima tagihan. Hal itu bisa jadi dikarenakan perbedaan hari kerja kantor cabang PELNI yang dalam seminggu ada 6 hari, dengan bagian administrasi keuangan PELINDO yang hanya beroperasi 5 hari kerja.
Mari sedikit fokus ke Penagihan Komisi Pass Pelabuhan, pengalaman penulis sendiri sempat mengalami jalan yang kurang mulus dalam penagihan bulanan, baik di kantor cabang lama maupun di kantor cabang baru. Mulai dari perbedaan perhitungan komisi, kalkulasi jumlah penumpang yang berbeda, berubah-ubahnya penulisan nama perusahaan mulai dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) IV diminta berubah ke PT Pelabuhan Indonesia (Persero) lalu minta diubah lagi ke PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IVÂ hingga terakhir diubah lagi menjadi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Cabang Merauke dalam surat tagihan hampir genap satu bulan untuk memikirkan redaksi penulisan perusahaan yang berubah-ubah. Tapi, oke lah demi penagihan komisi maka selalu dikejar :). Benang merah yang dapat dipetik dari pengalaman penulis adalah komunikasi antara pihak PELNI dan PELINDO menjadi hal yang sangat penting. Selanjutnya, perlu ditingkat lagi hubungan atau kedekatan antara bagian administrasi keuangan PELNI dan PELINDOÂ sehingga kedepannya baik dalam permintaan fasilitas maupun urusan administrasi penagihan biaya dapat berjalan sesuai harapan. Jadi, saran penulis, mulailah ciptakan hubungan yang baik dengan PELINDO dan lakukan pendekatan serupa kepada semua relasi kita, tidak hanya PELINDO tetapi juga kepada instansi-instansi lainnya.
Sebenarnya, bukan hanya Komisi pass pelabuhan saja yang ditagihkan keuangan PELNI ke PELINDO. Ada juga komponen lain yang harus ditagihkan setiap bulannya ke PELINDO yaitu Reimbursment atas Pph 23 dibayar dimuka. Saya sempat mengira penagihan selesai pada pass penumpang saja, ternyata masih berlanjut di Reimbursment Pph 23.
Sekiranya ini yang dapat saya sampaikan sesuai dengan pengalaman saya. Semoga bermanfaat, dan bisa berlanjut ke tulisan selanjutnya “Mereka Yang Berhutang, Kita Yang Tumbang jilid II” diparagraf kedua ditulis “Kiat-kiat sukses penagihan piutang PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV.” belum sempat dibahas di sini, nanti penulis coba akan share kiat-kiat sukses dalam penagihan agar tidak lalai dan tidak lagi-lagi di “notice” digrup keuangan cabang karena belum menjalankan kewajibannya 😀
🙂