Sharing Center

Mengakselerasi Kematangan SPI PT PELNI (Persero) Melalui Implementasi Global Internal Audit Standards (GIAS) 2024

Pendahuluan

 

Dalam rangka memenuhi Tata Kelola Perusahaan yang Baik Good Corporate Governance (GCG), fungsi Audit Internal di lingkungan BUMN dituntut untuk terus meningkatkan kualitas tenaga auditor dan dukungan keberhasilan pelaksanaan tugasnya. Menindaklanjuti Penunjukan Peserta Pelatihan Sertifikasi Assessor Quality Assurance Review oleh PT Danantara Asset Management, perwakilan Divisi SPI telah mengikuti Pelatihan Sertifikasi Assessor Quality Assurance Review (QAR) yang diselenggarakan oleh PT Danantara Asset Management bersama Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia pada 22–23 Juni 2026.

Artikel ini disusun sebagai sarana transfer knowledge untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai evolusi standar audit global terbaru dan bagaimana dampaknya terhadap PT PELNI (Persero).

 

A.        Evolusi Kerangka Kerja: Memahami 5 Domain, 15 Prinsip, dan 52 Standar GIAS 2024

Salah satu insight utama dari workshop ini adalah adanya pergeseran masif dari kerangka kerja IPPF versi 2017 menuju Global Internal Audit Standards (GIAS) 2024. Standar baru ini mengonsolidasikan arsitektur mutu ke dalam 5 Domain, 15 Prinsip, dan 52 Standar.

Berikut adalah penjabaran dan uraian singkat dari masing-masing prinsip dan cakupan standar yang wajib dipahami dalam tata kelola audit modern:

 

1.        Domain I: Tujuan Audit Internal (Purpose of Internal Auditing)

Domain ini tidak membawahi prinsip atau standar spesifik secara matematis, melainkan menjadi payung filosofis utama yang mendefinisikan makna keberadaan audit internal.

Esensi Utama: Audit internal memperkuat kemampuan PT PELNI (Persero) untuk menciptakan, melindungi, dan mempertahankan nilai dengan memberikan asurans, advis, wawasan, dan pandangan ke depan yang independen serta berbasis risiko kepada Direksi dan Dewan Komisaris.

 

2.        Domain II: Etik dan Profesionalisme (Ethics and Professionalism)

Domain ini menetapkan fondasi kepercayaan publik melalui harapan perilaku konkret bagi individu auditor yang dijabarkan ke dalam 5 Prinsip dan 13 Standar:

  1. Prinsip 1: Mendemonstrasikan Integritas: Auditor wajib menunjukkan perilaku jujur dan memiliki keberanian profesional dalam menjalankan tugas. (Membawahi Standar 1.1 s.d. 1.3).
  2. Prinsip 2: Mempertahankan Objektivitas: Auditor wajib menjaga sikap tidak memihak, tidak bias, dan bebas dari benturan kepentingan. (Membawahi Standar 2.1 s.d. 2.3).
  3. Prinsip 3: Mendemonstrasikan Kompetensi: Auditor wajib menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang sukses di lapangan. (Membawahi Standar 3.1 s.d. 3.2).
  4. Prinsip 4: Menerapkan Kecermatan Profesional: Auditor wajib menerapkan kecermatan (due professional care) dan skeptisisme profesional dalam perencanaan serta pelaksanaan tugas. (Membawahi Standar 4.1 s.d. 4.3).
  5. Prinsip 5: Menjaga Kerahasiaan: Auditor wajib melindungi dan menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab. (Membawahi Standar 5.1 s.d. 5.2).

 

3.        Domain III: Tata Kelola Fungsi Audit Internal (Governing the Internal Audit Function)

Domain ini menetapkan pengaturan tata kelola mutlak (essential conditions) yang memerlukan kolaborasi Dewan Komisaris dan Direksi melalui 3 Prinsip dan 9 Standar:

  1. Prinsip 6: Diotorisasi oleh Dewan: Dewan Komisaris dan Direksi menetapkan, menyetujui, dan mendukung mandat formal fungsi audit. (Membawahi Standar 6.1 s.d. 6.3).
  2. Prinsip 7: Diposisikan secara Independen: Dewan Komisaris dan Direksi menetapkan dan melindungi independensi organisasi serta kualifikasi Kepala SPI. (Membawahi Standar 7.1 s.d. 7.2).
  3. Prinsip 8: Diawasi oleh Dewan: Dewan Komisaris dan Direksi memantau efektivitas fungsi audit secara berkelanjutan untuk memastikan kualitas kerja. (Membawahi Standar 8.1 s.d. 8.4).

 

 

4.        Domain IV: Mengelola Fungsi Audit Internal (Managing the Internal Audit Function)

Domain ini mengatur tanggung jawab operasional Kepala SPI dalam mengarahkan sumber daya untuk memberikan layanan bernilai tambah melalui 4 Prinsip dan 15 Standar:

  1. Prinsip 9: Merencanakan secara Strategis: Menetapkan strategi dan rencana audit berbasis risiko yang selaras dengan tujuan korporasi. (Membawahi Standar 9.1 s.d. 9.5).
  2. Prinsip 10: Mengelola Sumber Daya: Memastikan kecukupan dan efisiensi pengelolaan modal kerja. (Membawahi Standar 10.1 s.d. 10.3).
  3. Prinsip 11: Berkomunikasi secara Efektif: Memandu fungsi audit untuk menyampaikan informasi akurat dan tepat waktu kepada pemangku kepentingan. (Membawahi Standar 11.1 s.d. 11.5).
  4. Prinsip 12: Meningkatkan Kualitas: Bertanggung jawab penuh atas penjaminan mutu dan perbaikan berkelanjutan fungsi audit. (Membawahi Standar 12.1 s.d. 12.3).

 

5.        Domain V: Melaksanakan Jasa Audit Internal (Performing Internal Audit Services)

Domain ini memandu siklus hidup pelaksanaan penugasan audit dari awal hingga akhir di lapangan melalui 3 Prinsip dan 15 Standar:

  1. Prinsip 13: Merencanakan Penugasan secara Efektif: Menerapkan pendekatan sistematis dan disiplin dalam mendesain setiap proyek audit. (Membawahi Standar 13.1 s.d. 13.6).
  2. Prinsip 14: Melaksanakan Pekerjaan Penugasan: Mengimplementasikan program kerja untuk mengumpulkan bukti yang cukup dan andal. (Membawahi Standar 14.1 s.d. 14.6).
  3. Prinsip 15: Mengomunikasikan Hasil dan Memantau Rencana Perbaikan: Menyampaikan hasil pengawasan kepada pihak otoritas dan memantau realisasi perbaikan manajemen. (Membawahi Standar 15.1 s.d. 15.2).

 

Untuk memahami ekspektasi kompetensi di setiap standar, GIAS 2024 mengikat para profesional audit melalui Tiga Komponen Struktural, yaitu Persyaratan (Requirements) yang bersifat wajib mutlak, Pertimbangan Penerapan (Considerations for Implementation) sebagai panduan teknis, dan Contoh Bukti Kesesuaian (Examples of Evidence of Conformance) sebagai berkas pembuktian legal saat reviu mutu dilakukan.

B.        Paradigma Baru Penilaian Mutu: Uraian Four-Point Quality Rating Model

GIAS 2024 resmi meninggalkan model penilaian mutu biner tradisional yang kaku (Conforming/Nonconforming). Penilaian Quality Assurance Review (QAR) kini mengadopsi Four-Point Quality Rating Model untuk mengukur tingkat kepatuhan secara berjenjang berdasarkan professional judgment assessor dan bukti objektif di lapangan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Full Achievement (Kesesuaian Penuh): Fungsi audit internal dinilai telah memenuhi secara sempurna seluruh persyaratan dari 52 standar dan berhasil mewujudkan esensi dari 15 Prinsip serta Tujuan Audit Internal secara utuh.
  2. General Achievement (Kesesuaian Umum): Terdapat beberapa kekurangan minor atau deviasi administratif pada persyaratan standar tertentu, namun fungsi audit secara keseluruhan tetap berhasil mencapai maksud dan esensi utama dari prinsip terkait. Ini merupakan ambang batas kelulusan standar organisasi.
  3. Partial Achievement (Kesesuaian Sebagian): Fungsi audit gagal memenuhi persyaratan standar atau prinsip penting dengan dampak yang signifikan (significant impact). Konsekuensi Krusial: Jika mendapatkan opini ini, Kepala SPI dilarang keras mencantumkan klaim pada Laporan Hasil Audit (LHA) bahwa aktivitas auditnya berjalan sesuai dengan Standar Global. SPI wajib segera mengeksekusi rencana tindakan perbaikan.
  4. Nonachievement (Tidak Memenuhi): Fungsi audit internal gagal total dalam memenuhi persyaratan standar serta tidak mampu mewujudkan maksud dari prinsip dasar. Kondisi ini mencerminkan SPI bergerak tanpa metodologi formal, kehilangan independensi, atau kualitas kertas kerja tidak akurat/menipu sehingga memerlukan intervensi total dari dewan.

 

C.        Struktur QAIP, Tahapan Kerja, dan Sistem Template Dokumentasi QAR

Materi diklat menegaskan bahwa Quality Assurance and Improvement Program (QAIP) wajib memisahkan dua mekanisme pengawasan mutu secara disiplin:

  1. Pemantauan Berkelanjutan (Ongoing Monitoring): Berfokus secara exclusif pada Domain V (Pelaksanaan Jasa Audit). Aktivitas ini bersifat harian dan melekat pada setiap penugasan melalui instrumen reviu berjenjang (Audit Assignment Checklist) oleh Ketua Tim terhadap kertas kerja lapangan.
  2. Asesmen Mandiri Berkala (Periodic Self-Assessment): Dilakukan minimal setahun sekali oleh tim internal senior yang independen dari area yang diperiksa. Berbeda dengan ongoing, asesmen berkala ini wajib menguji seluruh Domain I sampai V secara holistik (termasuk independensi, piagam audit, dan anggaran).

Guna mengeksekusi penilaian mutu (QAR) ini secara seragam dan akuntabel, IIA menerbitkan panduan khusus berbentuk Paket Digital Instrumen Resmi Seri A sampai G. Paket digital ini adalah rangkaian formulir standardisasi elektronik (template) yang bertindak sebagai kertas kerja interaktif dan alat pengumpul data terstruktur bagi assessor agar pengujian tidak berjalan subjektif, melainkan murni berbasis bukti dokumen (evidence-based).

Pemanfaatan paket digital ini dijalankan secara disiplin melalui Tiga Tahapan Pelaksanaan Utama sebagai berikut:

  1. Tahap Perencanaan (Planning — Seri A & B):
    1. Seri A (A1–A6) digunakan oleh Kepala SPI untuk melakukan pengisian peta profil organisasi secara mandiri (CAE Overview).
    2. Seri B (B1–B2) merupakan lembar kuesioner elektronik (Stakeholder Surveys) untuk menjaring data kualitatif mengenai persepsi independensi dari Direksi, Komite Audit, manajemen fungsional, dan staf auditor internal.
  2. Tahap Pekerjaan Lapangan (Fieldwork — Seri C & D):
    1. Seri C (C1–C3) memuat panduan wawancara terstruktur (Interview Guides) guna mengklarifikasi dan mengonfirmasi hasil kuesioner awal kepada para eksekutif.
    2. Seri D (D1–D6) merupakan kertas kerja pembuktian utama lapangan. Lembar D1 s.d D5 menguji kesesuaian fisik dokumen pada Domain I–V, sedangkan Template D6 (Engagement Workpaper Review) adalah instrumen reviu mendalam atas sampel kertas kerja audit riil untuk membuktikan validitas bukti pendukung temuan LHA.
  3. Tahap Kesimpulan & Pelaporan (Reporting — Seri E, F, & G):
    1. Seri E (E1–E2) memuat lembar perumusan simpulan kualitas (Rating
    2. Matrices).
    3. Seri F (F1–F2) menyediakan format baku penyusunan draf Laporan Hasil Penilaian Mutu final, baik untuk skema penilaian penuh (F1) maupun validasi independen eksternal (F2).
    4. Seri G (G1) bertindak sebagai formulir analisis kesenjangan (Gap Assessment) untuk mengukur tingkat kelengkapan pemenuhan kriteria secara komparatif.

 

D.       Asesmen Kualitas Eksternal (External Quality Assessments / EQA)

Diatur secara ketat pada Standar 8.4, fungsi audit internal wajib menjalani Asesmen Kualitas Eksternal (EQA) secara berkala minimal 5 tahun sekali oleh tim penilai profesional yang independen, kompeten, dan berasal dari luar organisasi korporasi.

Pelaksanaan EQA memiliki kedudukan hukum dan profesional yang sangat krusial di lingkungan BUMN, yang dapat diuraikan melalui beberapa poin penting berikut:

  1. Validasi Independen Objektif: Berbeda dengan asesmen internal yang rentan terhadap bias subjektivitas, EQA memberikan kepastian objektif kepada Dewan Komisaris, Direksi, serta regulator luar (seperti BPKP atau Kementerian BUMN) bahwa SPI PELNI benar-benar beroperasi secara kredibel dan sesuai koridor regulasi global.
  2. Opsi Jalur Pelaksanaan EQA: Berdasarkan manual resmi IIA, EQA dapat dilaksanakan melalui dua metode:
    1. Full External Assessment: Evaluasi penuh secara total yang dikerjakan langsung oleh tim penilai luar dari awal perencanaan hingga laporan akhir.
    2. Self-Assessment with Independent Validation (SAIV): Metode hibrida yang mengoptimalkan tim assessor internal SPI PELNI yang telah tersertifikasi untuk melakukan asesmen mandiri terlebih dahulu, yang kemudian diuji, ditantang, dan divalidasi keabsahannya oleh penilai eksternal independen yang memegang gelar profesional aktif (seperti CIA). Metode SAIV ini sangat direkomendasikan karena memberikan efisiensi biaya yang signifikan bagi korporasi tanpa menurunkan kualitas hasil validasi mutu.

 

E.         Penilaian Tingkat Kematangan & Bedah Dimensi Evaluasi

Selain menilai tingkat kepatuhan dasar terhadap standar (conformance) lewat kepatuhan minimum EQA, model QAR terbaru merekomendasikan dilakukannya Maturity Assessment (Asesmen Kematangan) untuk mengukur sejauh mana fungsi audit memberikan nilai tambah yang optimal bagi pemangku kepentingan.

Untuk menentukan level maturitas tersebut, IIA menetapkan Dimensi Evaluasi Utama sebagai tolok ukur pengujian, yang diuraikan secara singkat sebagai berikut:

  1. Dimensi 1: Jasa dan Peran Audit Internal (Services and role of internal auditing): Mengukur keselarasan mandat, layanan asurans, serta konsultasi audit dengan kebutuhan nyata organisasi.
  2. Dimensi 2: Praktik Profesional (Professional practices): Mengevaluasi standarisasi metodologi audit di lapangan, mulai dari perencanaan berbasis risiko hingga program penjaminan mutu.
  3. Dimensi 3: Manajemen Kinerja dan Akuntabilitas (Performance management and accountability): Menilai efisiensi pengelolaan fungsi audit menggunakan data kinerja terukur (KPI) dan program perbaikan berkelanjutan.
  4. Dimensi 4: Pengelolaan SDM (People management): Meninjau efektivitas rekrutmen, pelatihan berkelanjutan, pengembangan karier, serta pemeliharaan sertifikasi profesi auditor.
  5. Dimensi 5: Hubungan Organisasional (Organizational relationships): Menguji kualitas komunikasi dan tingkat kepercayaan yang dibangun antara SPI dengan Direksi, Manajemen Senior, serta Komite Audit.
  6. Dimensi Tambahan: Struktur Tata Kelola (Governance structure): Mengevaluasi kebijakan anggaran, pelaporan hierarkis, dan kondisi esensial yang melindungi independensi fungsi audit.

Berdasarkan hasil evaluasi pada dimensi-dimensi di atas, tingkat kematangan SPI diklasifikasikan ke dalam Skala Peringkat Maturitas (Level 1 s.d. Level 5) dengan karakteristik sebagai berikut:

  1. Level 1: Initial (Awal): Aktivitas operasional SPI cenderung bersifat reaktif, bergerak tanpa metodologi formal yang konsisten, dan memberikan sedikit nilai tambah bagi proses bisnis korporasi.
  2. Level 2: Infrastructure (Infrastruktur): SPI telah memiliki dokumen dasar seperti Internal Audit Charter dan metodologi pengujian baku, namun dalam praktiknya masih sering terjadi inkonsistensi penerapan di lapangan (partial conformance).
  3. Level 3: Integrated (Terintegrasi): Fungsi audit internal telah dikelola dengan baik dan terstandardisasi, di mana perencanaan dan pelaksanaan audit telah berjalan sepenuhnya berbasis risiko (risk-based) serta dilengkapi dengan proses jaminan kualitas formal.
  4. Level 4: Managed (Dikelola): Kepala SPI secara aktif menggunakan KPI dan data terukur. Auditor internal telah mengintegrasikan pemanfaatan teknologi digital dan analisis data (data analytics) untuk meningkatkan efisiensi dan mengoptimalkan nilai bagi organisasi.
  5. Level 5: Optimizing (Teroptimalisasi): Seluruh proses audit berfokus pada inovasi dan nilai strategis. Auditor proaktif mengidentifikasi risiko baru (emerging risks) dan memberikan pandangan ke depan (forward-looking insights), sehingga SPI bertindak sebagai mitra tepercaya (trusted advisor) bagi Direksi dan Dewan.

 

Kesimpulan

Pelatihan Sertifikasi Assessor QAR ini memberikan fondasi yang kuat bagi SPI PT PELNI (Persero) untuk mengawal tata kelola perusahaan secara objektif dan akuntabel. Sinergi yang kuat antara komitmen personel SPI dengan dukungan program pembelajaran dari Divisi Pembelajaran dan Pengembangan akan memastikan PT PELNI (Persero) senantiasa memenuhi praktik terbaik.

LUMAKSONO GITO KUSUMO
Pengawas Intern Area I

    Comments are closed.

    0 %