Sharing CenterSharing Umum

Mereka Yang Berhutang, Kita Yang Tumbang Jilid II

Kiat kiat sukses penagihan piutang PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV.

Dari tulisan sebelumnya di sempat bahas mengenai reimbusment Pph 23 dibayar dimuka, mungkin tulisan kali ini bisa di lanjut mengenai sharing pengalaman pribadi mengenai kegiatan cabang Nunukan penagihan reimbusment pph 23 dibayar dimuka.

PPh 23 sendiri adalah objek Pajak Penghasilan pajak yang dikenakan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Nah disini PELNI dan PELINDO memiliki kegiatan penyerahan jasa yang menjadi objek pajak pph 23 seperti jasa Pandu, jasa penyedia air tawar, Tambat, Tunda, Penerangan listrik dan Fasilitas Listrik diterminal lainya. PELNI Nunukan sendiri biasanya menggunakan jasa Pandu, Tambat dan Pengisian Air tawa untuk kapal. Dari ketiga transaksi yang dilakukan oleh PELNI ini akan dikenakan atau menjadi objek pph 23 atas penyerahan jasa. Tarif nya sendiri sebesar 2% mengapa demikian? ya memang demikian 😀

Tarif pph 23 sendiri telah diatur oleh kementrian DJP sebesar 2%, dimana jika WP (Wajib Pajak) yang di maksud WP dalam hal ini adalah PELINDO memiliki NPWP maka tarifnya tetap atau sama 2% namun jika WP (Wajib Pajak) tidak atau belum memliki NPWP maka tarifnya 4%. Karna PELINDO secara administrasi terdaftar dan sudah ber NPWP maka tarif nya 2% untuk setiap transaksi yang menjadi objek pajak Pph 23.

Setiap kegiatan kapal penumpang sendiri PELNI Nunukan menggunkan fasilitas dari PELINDO Pandu, Tambat dan apabila ada permintaan pengisian air tawar dari kapal maka PELNI akan menambahkan fasilitas Air Tawar seusai dengan jumlah yang diminta oleh Kapal. Yang nantinya saat muntul invoice dan akan dilakukan pembayaran mestinya di potong 2% dari jumlah bruto yang ada di invoice. PELNI sendiri memiliki faslitas PPn Dibebaskan sehingga setiap fasilitas yang di berikan PELINDO untuk PELNI akan di bebaskan nilai PPn nya sehingga hanya ada Nilai bruto nya saja, Nah nilai bruto inilah yang nantinya akan dikalikan 2% maka akan disebut Biya PPH 23 atas jasa yang akan di laporkan oleh teman teman keuangan kantor cabang dan dibayarkan oleh rekan rekan Divisi Pajak kantor Pusat.

Umumnya kalkulasi PPh 23 ini dilakukan di akhir bulan bedasarkan berita acara atau Coklit yang sudah di sepakati dan di tanda tangani oleh Kepala Cabang PELNI dan General Manager PELINDO, Coklit inilah yang menjadi dasar temen temen keuangan cabang untuk melakukan kalkulasi perhitungan pph 23 dibayar dimuka yang kan ditagihakan atau reimbusment ke PELINDO bulan berikutnya, Rekan rekan keuangan cabang juga dapat mengakses invoice secara mandiri di web IBS (Integrated Billing System) milik PELINIDO sebagai dasar atau lampira pembukuan di system EBS Oracle PELNI, Cabang Nunukan sendiri memiliki master schedule. Asik, Master schedule untuk penagihan reimbusment PPH 23 anggap saja di  akhir bulan tanggal 31 Januari kita sudah dapat membukukan, setelah pembukuan dapat melakukan penarikan data melalui EBS ya begitu lah singkatnya untuk temen temen keuangan cabang mungkin sudah tidak asing lagi mengenai penarikan data di EBS. Setelah penarikan data maka terlihat jumlah pph 23 dibayar dimuka selama bulan januari. Objek nya sendiri sama seperti tadi atas Jasa Pandu, Tambat dan Air tawar ini untuk cab Nunukan, mungkin di cabang cabang lain berbeda bisa lebih banyak jasa yang digunakan sesuai dengan kebutuhan kapal yang akan masuk.

Contoh Perhitungan Rincian Reimbusment PPh 23 2%

Pada tanggal 31 Januari kalkulasi sudah dapat dilakukan, Di awal bulan kita dapat membuat surat penagihan, rincian perhitungan pph 23 dengan lampiran kwitansi yang dapat di akses juga di web IBS milik PELINDO, lalu di tanggal 10 bulan Februari kita dapat mengunduh bukti bayar Pph 23 yang telah di share oleh divisi Pajak di Cloud PELNI. Singkatnya seperti itu, untuk pelaporan pajak sendiri di lakukan oleh rekan rekan keuangan kantor cabang, Gimana mau mengunduh bukti bayar kalo nga dilaporin di web DJP atau Mitra Pajaku? untuk proses pelaporannya diskip aja karna kalo mau belajar proses penginputan di web mitra pajaku juga sudah ada juklak nya yang di buat Divisi Pajak 🙂

Singkatnya Master Schedule penagihan reimbusment pph 23  nya adalah:

  • Akhir bulan Januari melakukan kalkulasi dan pembuatan rincian reimbusment pph 23 
  • Di awal bulan Februari tgl 1-2 penginputan di sistem DJP atau Mitra Pajaku sekagilus unduh Bukti Potong
  • Tanggal 3 Februari pembuatan Nota Dinas atas biaya pajak pph 23 yang harus di setorkan
  • Tanggal 8-10 Februari pembuatan surat tagihan dan unduh SSP (Surat Setoran Pajak) yang di share di Cloud PELNI
  • Tanggal 10 Februari Surat penagihan di kirimkan ke PELNDO
  • Selebihnya kita melakukan monitoring pembayaran dari PELINDO

Ya begitulah kurang lebihnya master schedule sederhana namun sangat membantu keuangan cab Nunukan untuk terhindar dari panggilan grup WA Pajak Cabang baik untuk pelaporan kegiatan setoran pajak maupun penagihan atas reimbusment pph 23 dan kegiatan Closing bulanan tidak terlambat. Sedih kalo terlambat closing tu banyak di notice di grup keuangan cabang 😀

Lalu apa hubungannya sama judul nya “Mereka Yang Berhutang, Kita Yang Tumbang” dulu waktu awal OJT di cabang sebelumnya dan cabang yang baru sekarang penulis sendiri mengalami hal yang sama dengan penagihan komisi pass pelabuhan atau pass penumpang mengalami banyak tuntutan permintaan dari pihak PELINDO yang minta banyak penggantian redaksi baik dari nama perusahaan yang kita ketahui PELINDO baru baru melakukan merger jadi untuk penulisan nama perusahaan sendiri cukup berbelit belit dan berubah udah, kertas kerja perhitungan reimbusment, kwitansi yang berubah ubah. Ya permasalahannya sebenernya sederhana mungkin karna kurangnya komunikasi yang kurang baik,  sehingga harus memakan waktu yang lama sehingga proses penagihan mundur mundur terus. Kedepan baiknya bisa di tingkatkan lagi dan lebih dikomunikasikan apa yang diminta PELINDO dan bagaimana PELNI menyikapinya agar proses penagihan baik reimbusment ataupun Pass Penumpang dapat berjalan seusai jadwalnya untuk menghindari penumpukan apalagi sampai terlewat tak tertagihkan.

Lampiran:

NIZAR WIBI WIJAYA PUTRA
Staff Keuangan Nunukan

    Leave a reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    0 %