E LibraryEdaranInstruksi, edaran dan SK

Surat Edaran Direktur Usaha Angkutan Penumpang – Ketentuan Transaksi Berkeliling dan Jasa Layan Antar di Atas Kapal

Dalam upaya meningkatkan layanan kepada penumpang melalui Transaksi Berkeliling dan Jasa Layan Antar di Atas Kapal maka PELNI perlu membuat aturan melalui surat edaran untuk melakukan monitoring terhadap mitra diatas kapal agar kegiatan kerjasama berjalan sesuai dengan kontrak.

Surat Edaran Direktur Usaha Angkuran Penumpang Nomor : 09.30/01/SE/HKO.05/2022 tentang Ketentuan Transaksi Berkeliling dan Jasa Layan Antar di Atas Kapal PT PELNI

APRILIA IKAWATI
Staff Pengelolaan Penghasilan Usaha Penumpang Komersial

Comments are closed.

0 %