Sharing Center

Pengelolaan Limbah B3

Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan dan/atau membahayakan ingkungan hidup, Kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 

Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Adapun regulasi yang mengatur tentang Limbah B3 diantaranya yaitu :

  • Undang undang No 11  tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa:
    • Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pegelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. (Pasal 59 ayat 1),
    • Setiap orang yang tindakannya, usahanya dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya. (Pasal 88)
  • Perturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mencakup penetapan limbah B3, pengurangan limbah B3, penyimpanan limbah B3 dan lain sebagainya.
  • Terdapat regulasi lainnya seperti Peraturan Pemerintah Lingkungan Hidup No 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 

Berdasarkan regulasi pemerintah RI dimana setiap orang yang mengasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. maka berikut merupakan cara pengelolaan limbah B3 : 

  1. Mengidentifikasi sumber limbah B3,
    • Memeriksa dan mengidentifikasi jenis bahan baku dan bahan penolong yang merupakan B3;

    • Memeriksa dan mengidentifikasi proses produksi (Flow chart) untuk menentukan potensi timbulan LB3 dari proses utama;

    • Memeriksa dan mengidentifikasi timbulan LB3 dari sumber diluar proses produksi (Utilitas, Fasilitas Penunjang lain seperti Laboratorium, klinik, dan lain sebagainya);

    • Memeriksa dan mengidentifikasi timbulan LB3 dari aktifitas tanggap darurat (penanganan tumpahan);

    • Check MSDS untuk memetakan tingkat bahaya dari keseluruhan Limbah dari penggunaan B3;

    • Mencari kode limbah pada PP 22 tahun 2021 dan ditentukan kategori bahaya 1 atau 2;

    • Membuat table daftar LB3: Sertakan Nama Limbah, Kode Limbah, Sumber, kategori Bahaya, estimasi berat/volume limbah

  2. Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan LB3 (PLB3)
    • Seluruh pengelolaan limbah B3 harus memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 (Sekarang Rintek (Rincian Teknis) dan atau Pertek (Persetujuan Teknis) dan atau SLO (Surat Kelayakan Operasional))
    • Untuk TPS wajib memiliki Rintek (Rincian Teknis) yang diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan.
    • Jenis jenis Pengelolaan Limbah B3 yang harus memiliki Izin Berusaha Pengelolaan Limbah.
  3. Merencanakan dan melaksanakan Minimisasi Limbah B3 (PLB3)
    • Menentukan peluang minimisasi limbah yang mungkin ada;
    • Menentukan metode minimisasi limbah;
    • Menentukan indikator keberhasilan minimisasi limbah.
  4. Melakukan penyimpanan limbah B3
    • Bagian luar bangunan diberi papan nama dan diberi simbol limbah B3 sesuai dengan karakteristik limbah B3 yang disimpan;
    • Limbah B3 yang disimpan harus terlindung dari hujan dan sinar matahari;
    • Bangunan memiliki sistem ventilasi, dsb
  5. Melakukan pemantuan dan evaluasi limbah B3
    • Pengawasan pada saat menempatkan dan/atau memindahkan Limbah B3 dari ruang Penyimpanan Limbah B3;
    • Pemeriksaan terhadap kemasan Limbah B3;
    • Pencatatan kegiatan Penyimpanan Limbah B3; dan
    • Pengawasan terhadap prosedur tata graha (housekeeping).
  6. Menyusun laporan kegiatan
    • Laporan Kegiatan Penyimpanan : Log Book dan Neraca;
    • Laporan lewat Festronik (Manifes Elektronik);
    • Laporan SIMPEL, dsb
  7. Melakukan Evaluasi Hasil Analisis LB3 (PLB3) melalui Uji Karakteristik (Mudah Menyala, meledak, reaktif, korosif, infeksius) → Uji TCLP (A,B) → Uji LD 50 → Uji Sub Kronis.
  8. Melakukan pengemasan LB3 sesuai dengan ketentuan seperti :
    • Dilengkapi dengan simbol dan label yang sesuai dengan ketentuan mengenai penandaan pada kemasan limbah B3;
    • Selalu dalam keadaan tertutup rapat dan hanya dibuka jika akan dilakukan penambahan atau pengambilan limbah B3 dari dalamnya dan lain sebagainya.
  9. Melakukan Tindakan K3 terhadap LB3 seperti :
    • Mencuci tangan dengan benar (sela-sela jari dan bagian bawah kuku) secara berkala dengan sabun anti bakteri, hal ini terutama sebelum makan dan minum, luka yang sifatnya terbuka harus terlindungi dari lingkungan luar;
    • Hindari kontak langsung dengan limbah B3 dengan cara memakai sarung tangan karet dan pakaian pelindung selama bekerja, dan lain sebagainya.

Dengan dilakukan upaya pengelolaan tersebut maka perusahaan penghasil limbah B3 telah bertanggungjawab terhadap limbah yang dihasilkannya dan telah ikut serta dalam upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Sedangkan apabila tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dan mencemari lingkungan maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. 

FARAH FATHINAH
Pengawas Pratama Sistem Mutu (Quality)

    Leave a reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    0 %