Mengenal Free Trade Zone area Pulau Batam.

KAWASAN BEBAS ….
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Indonesia merupakan kawasan / daerah suatu Negara , bagian negara yang memiliki atauran tambahan dalam hal perdagangan dan pelabuhan dimana dalam proses keluar/masuknya barang dari daerah lain ke daerah tersebut terdapat perlakuan khusus dalam penangananya.
Apa itu yang dimaksud dengan perlakuan khusus?
Perlakuan khusus yang dimaksud disini ialah terdapatnya pengurusan dokumen yang lebih kompleks dan menimbulkan biaya-biaya pajak sesuai dengan nominal barang dan persentase pajak yang dipungut dari daerah FREE TRADE ZONE itu sendiri.
Indonesian Free Trade Zone yang disebut juga sebagai Kawasan Bebas adalah sebuah kawasan perdagangan dan pelabuhan yang berada dalam wilayah Indonesia yang di dalamnya terjadi proses penggudangan barang, handling, kegiatan manufaktur serta kegiatan reekspor tanpa hambatan oleh otoritas kepabeanan. Di dalam Kawasan Bebas diperlakukan kebijakan melalui penghapusan atas perlakuan bea cukai berikut halangan non-tarif serta pajak pada perdagangan Internasional dalam hal kepabeanan diberlakukan sama sebagaimana produk sektor produksi lokal bilamana dijual di dalam negeri.
Kebijakan ini berguna untuk mengurangi atau menghilangkan keseluruhan hambatan perdagangan di mana barang dapat mendarat, masuk, ditangani, diproduksi atau dilakukan penjualan ulang, dan direekspor di Kawasan Bebas tanpa intervensi kepabeanan yang hanya berlaku pada perdagangan internasional.[Kawasan Bebas pada umumnya memberikan fasilitas dalam bidang usaha perdagangan, pengiriman barang, impor, dan ekspor. Selain itu regulasi yang lain diperlonggar dan tarif di berbagai bidang perpajakan yang ditiadakan menjadi daya tarik utama dalam Kawasan Bebas.
Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 sebagaimana ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
FungsiÂ
Kawasan Bebas mempunyai fungsi sebagai tempat untuk mengembangkan usaha-usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, kesehatan dan farmasi, dan bidang-bidang lainnya.
Fungsi Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- Kegiatan manufaktur, rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, pengepakan, dan pengepakan ulang atas barang dan bahan baku dari dalam dan luar negeri, pelayanan perbaikan atau rekondisi permesinan, dan peningkatan mutu;
- Penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana air dan sumber air, prasarana dan sarana perhubungan termasuk pelabuhan laut dan bandar udara, bangunan dan jaringan listrik, pos dan telekomunikasi, serta prasarana dan sarana lainnya.
Lembaga dan Struktur Organisasi
Dewan Kawasan
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau yang disebut juga Dewan Kawasan yang ditetapkan oleh Presiden. Ketua dan anggotanya ditetapkan oleh Presiden atas usul Gubernur bersama-sama Dewan Perwakilan Daerah. Ketua dan Anggota Dewan Kawasan memiliki masa kerja selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk sekali masa jabatan.
Dewan Kawasan mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan.
Batam area Free Trade Zone.
Pulau Batam merupakan salah 1 daerah didalam Provinsi Kepulauan Riau yang awalnya di siapkan Pemerintah Orde Baru pada zaman Pemerintahan Bpk. Soeharto dikonsep menjadi kota Industri Internasional.
Pada perkembangan zaman dari tahun 80an- sekarang Batam masih menjadi kota Industri di Indonesia yang tetap menerapkan Zona Perdagangan jalur lintas masuk barang Import / Export yang cukup populer.
Selain Custom / Bea Cukai yang mengurus masalah Kepabeanan, Batam juga memiliki Badan Pemerintahan Daerah yang diberikan kebebasan dalam mengelola peraturan daerah untuk mendapatkan penghasilan daerahnya. Badan seperti apa itu? ya, Badan Pengusahaan yang ada didalamnya yang berwenang juga memberikan aturan mengenai perputaran alur keluar masuk barang di Batam, mulai dari BUP (Badan Pengusahaan Pelabuhan) maupun di Airport.
Badan Pengusahaan
Dewan Kawasan kemudian membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang disebut juga Badan Pengusahaan (BP) Kawasan. Ketua dan anggotanya pun ditetapkan oleh Dewan Kawasan sehingga Badan Pengusahaan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan. Ketua dan Anggota Badan Pengusahaan memiliki masa kerja selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk sekali masa jabatan.
Kepala Badan Pengusahaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Bebas sebagaimana fungsi yang dimiliki Kawasan Bebas tersebut. Badan Pengusahaan mempunyai wewenang untuk membuat berbagai ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Pengusahaan juga berwenang mengeluarkan izin-izin usaha dan izin usaha yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Bebas melalui kelimpahan wewenang. Badan Pengusahaan dengan persetujuan Dewan Kawasan dapat mengadakan peraturan di bidang tata tertib pelayaran dan penerbangan, lalu lintas barang di pelabuhan dan penyediaan fasilitas pelabuhan, dan lain sebagainya serta penetapan tarif untuk segala macam jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Umum Lalu Lintas
Walaupun Kawasan Bebas dibedakan dari daerah pabean, Peraturan perundang-undangan karantina manusia, hewan, ikan dan tumbuh-tumbuhan untuk wilayah Republik Indonesia tetap berlaku di dalam Kawasan Bebas. Peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian Republik Indonesia tetap berlaku di dalam Kawasan Bebas, meskipun dapat diberikan kemudahan/fasilitas keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis perdagangan bebas di dalamnya. Mata uang kita rupiah juga merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh Kawasan Bebas di Indonesia sebagaimana di dalam tempat lain di wilayah Republik Indonesia.
Segala pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, wajib dilakukan di pelabuhan atau airport yang ditunjuk dan hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan. Pengusaha pun hanya dapat memasukkan barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. Walau tetap wajib menyampaikan Pemberitahuan Pabean, pemasukan dan pengeluaran barang tidak perlu dilakukan oleh pengusaha yang mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan kawasan dalam hal:
- barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
- barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
- peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
- barang pindahan;
- barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman;
- obat-obat yang dimasukkan dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
- bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan;
- peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
- barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
- barang untuk keperluan olahraga yang dimasukkan oleh induk organisasi olahraga nasional;
- barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
- buku ilmu pengetahuan; dan
- barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
PERKEMBANGAN BISNIS BARANG PT PELNI (PERSERO) DI BATAM.
Memasuki tahun 2022 dalam tahun berjalan perkembangan bisnis muatan barang PT PELNI diBatam masih cukup baik, dimana persentase pencapaian pada saat ini untuk muatan container sudah melampaui target perusahaan mencapai 270 %.
Akan tetapi untuk muatan loss cargo ataupun Redpack salah 1 produk kargo barang PT PELNI di Batam cukup menyedihkan karena tidak bisa melampaui target. Mengapa hal ini bisa terjadi nya perbedaan yang signifikan, kembali lagi problem yang harus diselesaikan karena  PT PELNI khususnya di Batam tidak memiliki perusahaan PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan).
PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) merupakan suatu badan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) / CV , yang diakui dan memiliki perijinan dalam pengurusan dokumen in/out nya suatu barang yang berada di kawasan bebas tersebut.
Selama ini untuk muatan container kita terbantu karena proses loading barang kita closed h-3 sebelum kebrangakatan kapal yang tujuanya shipper dapat mempersiapkan dokumen Clearence SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ) di Bea Cukai tepat waktu.
Dikarenakan muatan losscargo/ redpack sering kali shipper datang last minute pada hari kapal tiba, sehingga dokumen SPPB tidak mungkin terbit, karena proses di Bea Cukai harus melakukan pengecekan & penyegelan barang yang akan keluar.
Jika PT PELNI Batam memiliki Perusahaan pendukung dalam pengurusan dokumen tersebut, dalam hal ini cucu Perusahaan kita PT Sarana Bandar Logistic bisa diadakan di Batam. Peluang untuk meningkatkan pendapatan perusahaan berpotensi besar akan meningkat.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kawasan_Bebas#cite_