Mengenal Penanggulangan Awal Bahaya Kebakaran

Kebakaran adalah suatu reaksi oksidasi eksotermis yang berlangsung dengan cepat dari suatu bahan bakar yang disertai dengan timbulnya api/penyalaan. Unsur-unsur yang terlibat dalam kebakaran dikenal dengan Teori Api yang meliputi panas, oksigen dan bahan bakar. Pengembangan api dalam ruangan saat terjadinya kebakaran dimulai dengan penyalaan, pengembangan awal, penyalaan serentak, pengembangan penuh dan surut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, kebakaran diklasifikasikan menjadi empat kelas yaitu:
- Kelas A merupakan kebakaran bahan padat bukan logam yang mudah terbakar seperti kayu, kertas, kain, plastik dan termasuk tumbuhan kering.
- Kelas B merupakan kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar seperti minyak bumi, bensin, gas, lemak dan sejenisnya.
- Kelas C merupakan kebakaran instalasi listrik bertegangan seperti hubungan singkat, kebocoran listrik, arus beban berlebih yang biasanya terjadi pada peralatan listrik termasuk peralatan elektronik.
- Kelas D merupakan kebakaran dari bahan yang mengandung logam seperti magnesium, potasium, aluminium, sodium dan lain-lain.
Metode umum pemadaman kebakaran ada empat diantaranya pendinginan (cooling), pemindahan bahan (starvation), pembatasan oksigen (smothering) dan pemutusan reaksi dilution. Pendinginan (cooling) adalah proses menyerap kalor/ panas sehingga peningkatan panas menjadi terganggu akibatnya temperatur penyulutan tidak tercapai. Pemindahan bahan (starvation) adalah mengurangi/ menghilangkan kontak langsung antara benda yang dapat terbakar dengan sumber panas. Pembatasan oksigen (smothering) adalah menghalangi kontak langsung antara benda terbakar dengan oksigen. Pemutusan reaksi dilution adalah memutus rantai reaksi pembakaran hingga reaksi yang diperlukan untuk pembakaran lanjut terputus.
Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku perusahaan wajib melakukan upaya penanggulangan kebakaran ditempat kerja. Unit penanggulangan kebakaran di tingkat awal adalah petugas peran kebakaran (kelas D). Petugas peran kebakaran merupakan individu atau kelompok yang dibentuk untuk melakukan pemadaman awal dan mengarahkan evakuasi pada saat terjadinya kebakaran. Selain itu, petugas peran kebakaran juga memiliki tanggungjawab melaporkan kondisi bahaya dan keadaan sarana proteksi kebakaran serta memeriksa sarana proteksi aktif dan pasif. Petugas peran kebakaran dalam memadamkan api awal dapat menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) atau fire blanket. Alat yang umum terdapat di tempat kerja adalah APAR. APAR merupakan suatu alat pemadam kebakaran yang dapat dijinjing/ dibawa, dioperasikan oleh satu orang, berdiri sendiri, mempunyai berat antara 0,5 kg – 16 kg dan digunakan pada awal munculnya api. Media pemadam APAR ada dua yaitu jenis basah (air dan busa) dan kering (dry powder, CO2 dan clean agean). Dengan memilih media pemadam yang tepat dari satu klasifikasi kebakaran tertentu maka akan dapat dicapai pemadaman kebakaran yang efektif dan efisien.