KENAPA KAPAL HARUS DOCKING?

Banyak dari kita sering mendengar kata-kata “Docking” , ”kapal lagi ngedok”. Namun, banyak yang belum mengerti treatment apa saja yang sebenarnya dilakukan kepada kapal selama berada di Dock atau Shipyard. Apakah kapal hanya di cat ulang? Atau ada pekerjaan lainnya? Selanjutnya kami akan mengupas dan mengulas pekerjaan apa saja yang dilakukan selama kapal melaksanakan docking. Sebelum kita masuk ke topik utama, mari kita cari tahu apa itu docking? dan kapan kapal melaksanakan docking?
Apa itu Docking?
Berdasarkan Peraturan Dirjen Hubla No. HK.103/I/3/DJPL.17 yang dimaksud pengedokan adalah semua kegiatan terhadap kapal yang dilakukan di atas galangan sehingga lunas atau dasar kapal dapat terlihat jelas.
Sedangkan definisi docking menurut Divisi Surveyor adalah serangkaian kegiatan perawatan dan perbaikan kapal di area shipyard yang dilakukan oleh pihak shipyard, kru kapal atau rekanan/vendor yang bertujuan untuk menyiapkan kapal agar mencapai laik laut, laik operasi dan laik layanan serta memenuhi regulasi mandatory, statutory dan klasifikasi yang dibuktikan dengan sertifikat kesalamatan dan sertifikat klasifikasi yang menginduk pada peraturan IMO (International Maritime Organization) dan Peraturan SOLAS (Safety Of Life At Sea).
Gambar 1. Kapal sedang berada diatas graving dock
Apa tujuan dilaksanakan Docking?
Tujuan utama dilaksanakan docking bagi kapal yaitu memperbaiki bagian dan pesawat-pesawat di kapal yang mengalami kerusakan dan memastikan semua bagian dan pesawat di kapal dalam kondisi baik dan berfungsi normal. Bagian-bagian yang harus dipastikan saat Docking yaitu:
- Kondisi bawah air tidak terdapat kebocoran
- Alat-alat navigasi berfungsi normal
- Permesinan kapal berfungsi normal
- Alat-alat keselamatan dalam kondisi baik dan berfungsi normal
- Fasilitas layanan untuk ABK dan penumpang kondisi baik dan layak.
Gambar 2. Pengecekan kondisi lorong poros baling-baling
Kapan kapal melaksanakan Docking?
Untuk kapal penumpang, Docking dilaksanakan setiap tahun. Sedangkan untuk kapal selain kapal penumpang, Docking dilaksanakan setiap 2-3 tahun dan 5 tahun. (Pengertian kapal penumpang adalah kapal yang mengangkut penumpang lebih dari 12 orang selain ABK).
Apa dasar perbaikan kapal saat Docking?
Pada awalnya, daftar pekerjaan perbaikan (Repair Lists) saat kapal melaksanakan docking diusulkan oleh pihak kapal berdasarkan:
- Pengamatan kondisi aktual di kapal
- Running Hour atau jam kerja permesinan kapal
- Peraturan dari pemegang regulasi terkait pengedokan (Marine Inspector dan Klasifikasi)
Hasil akhir dari kegiatan Docking yaitu kapal dinyatakan siap operasi yang dibuktikan oleh adanya sertifikat yang dikeluarkan oleh Marine Inspector dan Klasifikasi. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Marine Inspector dan Class Surveyor akan melaksanakan survey ke kapal saat berada di shipyard . Kemudian dari hasil survey tersebut akan kita dapatkan rekomedasi atau catatan apa saja yang perlu dilakukan dan dipenuhi sebagai syarat penerbitan sertifikat keselamatan dan sertifikat klasifikasi. Sertifikat-sertifikat tersebut merupakan syarat utama kapal untuk diizinkan berlayar dan beroperasi kembali.
Gambar 3. Pemeriksaan kondisi konstruksi kapal di dalam tangki
Apa saja pekerjaan yang dilaksanakan selama melaksanakan Docking?
Secara umum, pekerjaan saat docking dapat dibagi menjadi bagian utama. Yaitu, Pekerjaan Perlimbungan, Pekerjaan Deck serta Pekerjaan Mesin dan Kelistrikan.
Pekerjaan Perlimbungan meliputi segala pekerjaan pada dibawah area bawah air. Seperti pembersihan karang-karang yang menmpel pada badan kapal, pengecatan badan kapal dibawah air, penggantian anti-korosi, pekerjaan baling-baling dan kemudi dll.
Pekerjaan Deck meliputi segala pekerjaan yang berada di area deck. Baik pekerjaan yang menyangkut perbaikan badan kapal maupun pekerjaan yang menyangkut fasilitas diatas kapal kapal seperti toilet, plafon, pagar pembatas, kayu dek dll.
Pekerjaan Mesin dan Kelistrikan meliputi segala pekerjaan yang berhubungan dengan mesin-mesin dan pesawat listrik yang berada diatas kapal baik di dalam Kamar Mesin maupun di luar Kamar Mesin seperti Motor Induk, Motor Bantu, Crane, Elektromotor dll.
Gambar 4. Penggantian plat kapal yang tipis
Gambar 5. Pemeriksaan kebocoran LO cooler
Gambar 6. Pemeriksaan kondisi Liner Motor Induk
Kapan kapal dinyatakan selesai melaksanakan Docking dan siap dioperasikan kembali?
Setelah kapal selesai melaksanakan docking atau perbaikan diatas dok, maka tahapan selanjutnya yaitu dengan melaksanakan Sea Trial. Sea Trial adalah serangkaian kegiatan pengetesan dan pengujian pada kapal secara teknis dan nautis dengan cara mengoperasikan kapal dalam kecepatan jelajah pada area perairan tertentu guna memastikan bahwa seluruh pekerjaan saat docking dikerjakan dengan benar serta memastikan bahwa seluruh permesinan dan pesawat-pesawat diatas kapal berfungsi dengan normal. Pada kegiatan sea trial ini akan dihadiri oleh pihak eksternal yaitu Marine Inspector sebagai pejabat pemeriksa keselamatan kapal dan Class Surveyor sebagai pejabat yang bertugas memastikan standard konstruksi dan mesin kapal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pihak Class. Setelah kapal dinyatakan memenuhi persyaratan baik dari Marine Inspector maupun Class Surveyor, maka sertifikat kapal akan diterbitkan oleh mereka yaitu Sertifikat Keselamatan (Marine Inspector) dan Sertifikat Klasifikasi (Class Surveyor)
Gambar 7. Pelaksanaan sea trial untuk menguji kondisi kapal di Laut
Kelas mas eee