Komponen Biaya dan Pendapatan Yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis sesuai dengan PM Nomor 55 Tahun 2019

Dalam Menyusun RKAP PT. PELNI ataupun pada pelaksanaan kegiatan operasional perkapalan khususnya mengenai kapal perintis harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan yang telah disesuaikan. Berikut adalah “Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 55 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya Dan Pendapatan Yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis”