ArtikelSharing CenterSharing Umum

PELAYANAN PUBLIK PADA MASA PANDEMI COVID-19

Munculnya kasus Covid-19 di Indonesia, ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020. Awal tahun 2020 merupakan tahun yang berat bagi dunia termasuk Indonesia, pada dasarnya Covid-19 merupakan krisis kesehatan dengan onsetnya tiba-tiba, transmisi siap dan berpotensi untuk membunuh, secara luas Global Coronavirus Crisis (GCC) yang terjadi memiliki dampak yang lebih luas daripada kesehatan, yakni ekonomi, sosial, politik dan lingkungan. Pada bidang ekonomi misalnya terdapat beberapa negara yang pengangguran mengalami peningkatan dengan cepat naik ke level yang tidak terlihat sejak Great Depresi, penutupan bisnis-bisnis yang secara sementara dan bahkan permanen. Nilai perdagangan internasional saat pandemi Covid-19 telah jatuh, utang publik serta swasta meningkat dan kondisi ekonomi akan sulit untuk kembali seperti semula (Leigh, 2020).

Selain itu pandemi Covid-19 memiliki konsekuensi yang dapat memperlambat dalam globalisasi atau bahkan menghasilkan proses deglobalisasi, dunia akan mengalami episode deglobalisasi, dengan pengurangan 10% pada dimensi lunak dan pengurangan 9% pada dimensi ekonomi (Olivié & Gracia, 2020). Di Indonesia, pandemi telah mengubah kebiasaan maupun sistem yang ada.

Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan beberapa kebijakan (Febri Ramadhan & Tamaya, 2021). Dimulai dari Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk daerah yang memiliki angka penyebaran covid yang tinggi, mulai menerapkan Adaptasi Kebiasan Baru (ABK) atau yang di kenal dengan istilah new normal dan juga menghimbau masyarakat agar melaksanakan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (Husnayaini, 2020).

Kebijakan serta himbauan terkait protokol kesehatan ini merupakan respon positif dari pemerintah untuk dapat menekan angka Covid-19 di Indonesia. Pandemi Covid-19 ini sangat memberikan dampak yang luar biasa pada bidang ekonomi, pendidikan, sosial, maupun pada bidang-bidang lainnya. Tidak terlepas pula dalam bidang pelayanan yang sangat begitu terdampak, akan tetapi walaupun dimasa Pandemi Covid-19 namun pelayanan harus tetap dijalankan terutama pelayanan yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

Dalam hal ini, birokrasi harus tetap menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam melaksanakan pelayanan publik tersebut, pemerintah membentuk organisasi penyelenggara. Dimana penyelenggara tersebut adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik (Nuriyanto, 2014). Walaupun dengan terbatasnya ruang gerak didalam memberikan pelayanan publik karena harus mengikuti protokol kesehatan, masyarakat harus tetap diberikan haknya sebagai warga negara untuk dilayani.

Telah terjadi perubahan dalam birokrasi pelayanan publik pada masa pandemi ini, perubahan itu terjadi dalam dimensi organisasi dan dimensi sistem kerja yang baru. Dimensi perubahan kelembagaan birokrasi terjadi over normal disrupsi dalam hal ini Covid-19 menuntut organisasi untuk melakukan perubahan new normal. Dimana birokrasi dalam menyelenggarakan pelayanan publik mengutamakan protokol kesehatan. Sedangkan pada dimensi sistem kerja ada dua pilihan yaitu bekerja di rumah dan tetap bekerja di kantor namun tetap memperhatikan protokol kesehatan (Toto Heryanto, 2021). Dengan adanya hal tersebut, akan membuat akses masyarakat kepada institusi pemerintah akan dibatasi dan menjadi sebuah kesulitan masyarakat didalam mendapatkan pelayanan publik. Intstitusi pemerintah dituntut untuk mengalihkan pelayanan secara konvensional kepada pelayanan yang berbasis elektronik, agar tidak merugikan masyarakat ketika ingin mendapatkan pelayanan (Doramia Lumbanraja, 2020).

1. Menyediakan Informasi Secara Jelas Mengenai Standar Pelayanan

Dalam hal ini, untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik dibutuhkan adanya standar pelayanan publik terlebih dahulu. Standar pelayanan publik tersebut merupakan entry point terhadap kurang memuaskannya aspek pelayanan publk yang diterima masyarakat selama ini (Roudo, Mohammad, 2008).

2. Meningkatkan Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Secara Online

Dimasa pandemi harusnya teknologi merupakan salah satu cara agar tidak terjadinya kegiatan tatap muka secara langsung jika dimiliki oleh suatu instansi dalam bidang pelayanan publik. Karena dengan pemanfaatan teknologi yang ada, masyarakat atau publik dapat menerima layanan secara mudah yaitu dari tempat tinggal masing-masing yang artinya tidak perlu datang langsung kekantor, pada intinya masyarakat atau publik tersebut harus memiliki smartphone/komputer yang terhubung dengan jaringan internet untuk mengakses layanan berbasis online tersebut. Pelayanan berbasis online ini merupakan penerapan dari Electronic Goverment atau yang biasa lebih dikenal dengan istilah e-Goverment. E-Goverment adalah penggunaan teknologi didalam meningkatkan akses dan pengiriman layanan pemerintah yang dapat memberi manfaat kepada bagi segenap warga negara.

Terdapat hubungan diantara pemerintah dan masyarakat, itu bukan lagi hubungan yang dari atas ke bawah atau dikenal dengan istilah top-down melainkan membangun sebuah kemitraan antara pemerintah dengan warga negara (Silcock, 2001). Akan tetapi diketahui bahwa Kecamatan Sambaliung belum melakukan pelayanan secara online atau memanfaatkan teknologi yang ada. Karena pada dasarnya kegiatan pelayanan yang ada di Kecamatan Sambaliung memang harus dilakukan secara tatap muka langsung, mengingat bidang-bidang pekerjaannya tidak mudah untuk dilakukan secara online. Tentu saja dalam hal ini masyarakat harus tetap melaksanakan pelayanan secara offline, begitu pula dengan para petugas yang harus siap memberikan pelayanan secara offline juga kepada masyarakat. Kecamatan sambaliung juga hingga saat ini belum memiliki aplikasi/website khusus untuk menunjang kegiatan pelayanan yang ada agar dapat dilakukan secara online. Dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang inovatif, khususnya aplikasi berbasis web via internet ini merupakan cara pemerintah untuk menyediakan akses informasi dan layanan pemerintah yang mudah bagi masyarakat (Fang, 2002). Berdasarkan hal tersebut diatas, Kecamatan Sambaliung harus tetap melaksanakan kegiatan pelayanan secara manual atau offline kepada masyarakat walaupun di masa pandemi covid-19 seperti ini.

3. Adaptasi Sarana, Prasarana Dan Fasilitas Pelayanan

Sarana, prasarana dan fasilitas yang lengkap dan baik, akan menunjang terlaksananya kegiatan pelayanan publik yang baik pula. Fasilitas merupakan segala sesuatu hal yang mempermudah serta melancarkan pelaksanaan kegiatan yang dapat mempermudah kegiatan dapat berupa sarana dan prasarana. Fasilitas juga merupakan sarana didalam melancarkan pelaksanaan fungsinya (Lupiyoadi dalam Gaol et al., 2020). Selain itu fasilitas merupakan segala sesuatu yang digunakan, dipakai, diterapkan, oleh pegawai baik dalam hubungan langsung dengan pekerjaan maupun untuk kelancaran pekerjaan (Moenir, 1987). Berdasarkan hal tersebut, kelengkapan sarana, prasarana dan fasilitas akan mempermudah pemberian pelayanan kepada masyarakat. Dengan munculnya virus Covid-19 ini dibutuhkan sarana, prasarana dan fasilitas yang lebih lengkap agar dapat memutus penyebaran virus tersebut.

4. Meningkatkan Kompetensi Pelaksana Pelayanan

Kompetensi merupakan modal utama bagi petugas atau pegawai sebagai pelaksana layanan. Dengan kompetensi yang dimilliki akan memudahkan kita didalam melakukan pekerjaan dan mengurangi resiko adanya kesalahan ketika melakukan sebuah pekerjaan. Kompetensi merupakan seperangkat kapabilitas yang terintegrasi, yang terdiri dari pengetahuan, keterampilan dan sikap, yang bersifat kondisional bagi kinerja yang efektif, didalam suatu konteks, profesi, organisasi, jabatan peran dan situasi tertentu (Mulder, 2014). Dengan adanya kompetensi, kualitas pelayanan akan dihasilkan, kemudian dengan adanya kualitas pelayanan itu pula akan menghasilkan prestasi kerja dan terwujudnya efektif dan efisien didalam sebuah organisasi (Puspitawaty, 2020). Dalam meingkatkan kompetensi pegawai dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya yaitu dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).

JULFAKAR ALI LESTALUHU
Supervisor Subsidi Kapal Perintis

1 Comment

  1. Sangat Bermanfaat

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

0 %